Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (ST. FU’ADAH Binti AHMAT) Ibu Kandung dari anak yang bernama ASYROF IQBAL AL-FARUQ, Laki-laki, lahir di Tuban, tanggal 12-02-2009 (umur 16 Tahun) dan MUHAMMAD FURQON UBAIDILLAH, Laki-laki, lahir di Tuban, tanggal 27-01-2014 (umur 11 Tahun) yang berhak mewakili dalam seluruh proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00235 luas 295 M2 atas nama SUDIRMAN;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemhon.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |