Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
347/Pdt.P/2024/PA.Bjn 1.Ngari bin Pasir
2.Lasnanik binti Sarwi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 347/Pdt.P/2024/PA.Bjn
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat 347/Pdt.P/2024/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1Ngari bin Pasir
2Lasnanik binti Sarwi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan Almarhum Dipurwanto bin ngari telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2024;
  3. Menetapkan ahli warisa dari Almarhum Dipurwanto bin ngari adalah:
    1. Ngari bin Pasir, (ayah kandung/Pemohon I);
    2. Lasnanik binti Sarwi, (ibu kandung /Pemohon II);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II;

Subsidair:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak