Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
364/Pdt.P/2026/PA.Bjn A. SUGIONO BIN URIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 364/Pdt.P/2026/PA.Bjn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat 364/Pdt.P/2026/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1A. SUGIONO BIN URIP
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Didik Ariyadi, S.H.A. SUGIONO BIN URIP
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Siti Astutik binti Ngasimo telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juni 2022;
  3. Menyatakan Anak ke II (kedua) M. Arbianto bin A.Sugiono, lahir di Bojonegoro, pada tanggal 27 Desember 2008, umur ± 16 tahun, Laki-laki, Pendidikan Tamat SD/Sederajat, masih dibawah umur atau belum dewasa;
  4. Menetapkan Pemohon (A. SUGIONO BIN URIP) sebagai wali (kuasa asuh) dari anak yang bernama M. Arbianto bin A.Sugiono, untuk mewakili sebagai subjek hukum di dalam maupun diluar pengadilan;
  5. Menetapkan Pemohon untuk mengurus proses peralihan hak (hibah) atas sebidang tanah pertanian dengan luas luas 2.589 M?2; (dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan NIB. 12.17.000011082.0 atas nama Siti Mujaewanah Cs;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER:

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro cq. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Kami mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum islam yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak