Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
327/Pdt.P/2025/PA.Bjn 1.SUYONO BIN TARSAN
2.SITI SULASTRI BINTI SUPARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 327/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat 327/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1SUYONO BIN TARSAN
2SITI SULASTRI BINTI SUPARDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Didik Ariyadi, S.HSUYONO BIN TARSAN
2Didik Ariyadi, S.HSITI SULASTRI BINTI SUPARDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I (SUYONO BIN TARSAN) dan Pemohon II (SITI SULASTRI BINTI SUPARDI) terhadap anak laki-laki yang bernama Mahendra Arizki lahir di Blora, 30 April 2025;
  3. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER:

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro cq. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Kami mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum Islam yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak