Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2025/PA.Bjn WAHYU EKA KURNIAWATI BINTI PARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat 258/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1WAHYU EKA KURNIAWATI BINTI PARDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moch. Tohirin, S.H.I., M.H.WAHYU EKA KURNIAWATI BINTI PARDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan almarhum Salis Khamdani Fatkhul bin Musthofa telah meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2019;
  3. Menetapkan Wahyu Eka Kurniawati binti Pardi sebagai wali dari anak yang bernama Abrar Rajendra Hamdani bin Salis Khamdani Fatkhul dan Zareena Zaafarana Hamdani binti Salis Khamdani Fatkhul untuk melakukan proses jual beli dan segala  administrasinya yang berkait dengan sebidang tanah dengan luas 256 M2 yang terletak di Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur sebagaimana Nomor SHM : 953 tertanggal 13 September 2013 atas nama Wahyu Eka Kurniawati;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak