| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (AGUS USTAD MANGKU ALAM bin K.H. ABDUL MALIK IHSAN) adalah sebagai hak kuasa asuh anak/wali dari anak kandungnya yang bernama PUTRI AYU SALMA SAKINA binti AGUS USTAD MANGKU ALAM, NIK 3522066310100003, jenis kelamin Perempuan, Kelahiran Bojonegoro tanggal 23 Oktober 2010;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
A T A U : Apabila Pengadilan Agama Bojonegoro berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |