Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
589/Pdt.P/2025/PA.Bjn HERLINA BINTI SABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 589/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat 589/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1HERLINA BINTI SABAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Mansur, S.H., M.H.HERLINA BINTI SABAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Menetapkan Pemohon (HERLINA BIN SABAN) adalah sebagai hak kuasa asuh anak/wali dari anak kandungnya yang bernama : NADJWA CALISTA PUTRI CAHAYA BINTI MUJIONO , lahir di Bojonegoro, tanggal 19 Desember 2013, khusus hanya untuk melengkapi persyaratan jual beli tanah yang tercatat dalam SHM No. 173, luas : 130 M2, atas nama Mujiono, terletak di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
  3. Menghukum Pemohon membayar biaya permohonan ini  sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak