Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah bersertipikat Hak Milik No.1260, yang berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur senilai Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), yang sekarang ditempati Penggugat, dan anak-anak Penggugat dengan Tergugat, adalah merupakan Harta Bersama yang telah dibagi dan menjadi hak/milik Penggugat, dan anak-anak Penggugat dengan Tergugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
Subsidair:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |