Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1354/Pdt.G/2025/PA.Bjn WIDI ASTUTIK BINTI KASIYAN MULYONO BIN RAMIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1354/Pdt.G/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat 1354/Pdt.G/2025/PA.Bjn
Penggugat
NoNama
1WIDI ASTUTIK BINTI KASIYAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULYONO BIN RAMIJAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah bersertipikat Hak Milik No.1260, yang berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur senilai Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), yang sekarang ditempati Penggugat, dan anak-anak Penggugat dengan Tergugat, adalah merupakan Harta Bersama yang telah dibagi dan menjadi hak/milik Penggugat, dan anak-anak Penggugat dengan Tergugat;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;

Subsidair:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak