Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan almarhumah Siti Choiriyah binti Basir telah meninggal dunia pada tanggal 24 Maret 2025;
- Menetapkan Suwoto Bin H.Rahmad sebagai wali dari anak yang bernama
- Rahma Tsurayya Izzaty Bin Suwoto, lahir di Bojonegoro 08 Agustus 2008;
- Ainun Maulidia Az-Zahra Bin Suwoto, lahir di Bojonegoro 31 Januari 2013;
- Menetapkan ahli waris Siti Choiriyah binti Basir adalah:
- Suwoto BinĀ H. Rahmad lahir Bojonegoro, 05 September 1967 (Pemohon/ Suami almarhum)
- Cholisotul Ilmiah Binti Suwoto lahir di Bojonegoro, 23 September 1993 (anak ke satu);
- Shinta Kholifatul Nikmah Binti Suwoto lahir di Bojonegoro, 10 Oktober 2000 (anak ke dua);
- Rahma Tsurayya Izzaty Binti Suwoto lahir di Bojonegoro, 08 Agustus 2010 (anak ke tiga);
- Ainun Maulidia Az-Zahra Binti Suwoto lahir di Bojonegoro,31 Januari 2013 (anak ke empat);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |