Petitum |
Primer
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan almarhumah Sukesi binti Kastorejo telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2024;
- Menetapkan Imam Sujono bin Sukidjan sebagai wali dari anak yang bernama Rizky Nurfadillah binti Imam Sujono untuk melakukan proses jual beli dan segala administrasinya yang berkait dengan sebidang tanah dengan luas 420 M2 yang terletak di Desa Ngambon, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur sebagaimana Nomor SHM : 646 tertanggal 22 September 2017 atas nama Imam Sujono;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |