Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
405/Pdt.P/2025/PA.Bjn IMAM SUJONO BIN SUKIDJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 405/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat 405/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1IMAM SUJONO BIN SUKIDJAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moch. Tohirin, S.H.I., M.H.Imam Sujono bin Sukidjan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan almarhumah Sukesi binti Kastorejo telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2024;
  3. Menetapkan Imam Sujono bin Sukidjan sebagai wali dari anak yang bernama Rizky Nurfadillah binti Imam Sujono untuk melakukan proses jual beli dan segala  administrasinya yang berkait dengan sebidang tanah dengan luas 420 M2 yang terletak di Desa Ngambon, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur sebagaimana Nomor SHM : 646 tertanggal 22 September 2017 atas nama Imam Sujono;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

  •  

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak