| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Kasiyan bin Rebo telah meninggal dunia pada tanggal 02 Juli 2010;
- Menyatakan Anak ke II (kedua) Mohamad Rendy Mustofa bin Kasiyan, lahir di Bojonegoro, pada tanggal 27 Desember 2008, umur ± 16 tahun, Laki-laki, Pendidikan Tamat SD/Sederajat, masih dibawah umur atau belum dewasa;
- Menetapkan Pemohon (Saminten binti Sadik) sebagai wali (kuasa asuh) dari anak yang bernama Mohamad Rendy Mustofa bin Kasiyan, untuk mewakili sebagai subjek hukum di dalam maupun diluar pengadilan;
- Menetapkan Pemohon untuk mengurus proses pewarisan dan jual beli atas sebidang tanah pertanian dengan luas 1.274 M?2; (seribu dua ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Sambiroto Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro sebagaimana terurai berdasarkan surat ukur (gambar situasi) Nomor 380/Sambiroto/2011 tertanggal 05 Desember 2011 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 748 atas nama Ngasri;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER:
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro cq. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Kami mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum islam yang berlaku. |