Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2025/PA.Bjn KASIYANI BINTI KALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat 208/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1KASIYANI BINTI KALIL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Didik Ariyadi, S.HKASIYANI BINTI KALIL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Radji bin Syamsuri telah meninggal dunia;
  3. Menetapkan anak yang bernama Manzelaturizqia Abadila binti Radji umur ± 16 tahun, Perempuan, lahir di Bojonegoro, pada tanggal 02 Juni 2008, masih dibawah umur atau belum dewasa;
  4. Menetapkan Pemohon (Kasiyani binti Kalil) sebagai wali (kuasa asuh) dari anak yang bernama Manzelaturizqia Abadila binti Radji mewakili di dalam maupun diluar pengadilan;
  5. Menetapkan Pemohon untuk mengurus proses turun waris (TW), pengajuan kredit dan pemasangan jaminan (agunan) dengan Hak Tanggungan (HT) pada bank PT. BNI (Persero), Tbk Kantor Cabang Bojonegoro atas sebidang tanah perumahan dengan luas 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro sebagaimana terurai berdasarkan surat ukur (gambar situasi) Nomor 265/Gunungsari/2011 tertanggal 05 September 2011 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 876 atas nama Radji;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

SUBSIDER:

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro cq. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Kami mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum islam yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak