| Petitum |
Primer
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama Muhammad Ikhwanun Nafik bin Suyitno untuk melakukan Perbuatan hukum di dalam maupun diluar Pengadilan yang berkaitan denganĀ dua bidang tanah dengan luas 1.059 M2 yang terletak di Desa Samberan, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur sebagaimana dengan Nomor Induk Bidang : 12.17.000055011.0 danĀ tanah dengan luas 634 M2 yang terletak di Desa Samberan, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur sebagaimana dengan Nomor Induk Bidang : 12.17.000055012.0;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsider
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |