Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.P/2025/PA.Bjn Ummatul Khoiriyah binti Mus Mian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat 273/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1Ummatul Khoiriyah binti Mus Mian
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh atas 2 orang anak, anak pertama laki-laki bernama Muhammad Naafi' Ridwan, Tempat Tanggal Lahir: Bojonegoro, 19 Mei 2010 (Umur: 15 tahun), dan anak kedua perempuan bernama Jazila Huwaida Ridwan, Tempat Tanggal Lahir: Bojonegoro, 13 Maret 2016 (Umur: 9 tahun);
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsider:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak