Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
395/Pdt.P/2024/PA.Bjn Lailatur Robiah Al Akhiriyah binti Imam Muhyiddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 395/Pdt.P/2024/PA.Bjn
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat 395/Pdt.P/2024/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1Lailatur Robiah Al Akhiriyah binti Imam Muhyiddin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Mutholib, S.H.,M.HLailatur Robiah Al Akhiriyah binti Imam Muhyiddin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menetapkan PEMOHON adalah Ibu kandung dan sebagai wali dari anak yang bernama : AINUHA SURAIYA AL ROZIQOH, Umur 7 tahun, lahir di Bojonegoro, tanggal 09 Juni 2017, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3522-LT-12092017-0025, tanggal 12-09-2017 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro;

3. Menetapkan dan memberi ijin PEMOHON untuk membantu seluruh proses yang berkaitan dengan Harta Peninggalan Almarhum H. M. Rozi, SE., serta menandatangani seluruh surat-surat dan/atau dokumen-dokumen lain serta yang berhubungan dengan proses perubahan dan/atau baliknama sertifikat sebagai berikut :

1.       Sertifikat Hak Milik No. 289/Desa Kalirejo, NAMA JALAN/PERSIL : Tanah Perumahan Gambar Situasi tanggal 28-12-1994, Nomor : 6659/1994, Luas 1.570 m2, NAMA PEMEGANG HAK M. ROZI.

2.       Sertifikat Hak Milik No. 290/Desa Kalirejo, NAMA JALAN/PERSIL Tanah Perumahan, Gambar Situasi tanggal 28-12-1994, Nomor : 6658/1994, Luas 1.505 m2, NAMA PEMEGANG HAK M. ROZI.

3.       Sertifikat Hak Milik 321/Kelurahan Banjarjo, Luas 350 m2, Gambar Situasi tanggal 13-6-1990, Nomor : 2316/1990, tercatat atas M. Rozi, SE.

4.       Sertifikat Hak Milik No. 133, Gambar Situasi tanggal 9-6-1981, Nomor : 1723/1981, Luas 530 m2, NAMA PEMEGANG HAK M. ROZI, SE Tgl. Lahir 13-9-1970.

5.       Sertifikat Hak Milik No. 00525/Desa Simo, NIB : 12180707.00645, Luas 245 m2, Gambar Situasi tanggal 11-6-2019, Nomor : 00547/SIMO/2019, tercatat atas NAMA PEMEGANG HAK HM. Rozi, SE Tanggal Lahir 13/09/1970.

6.       Sertifikat Hak Milik No. 00057/Desa Simo, Luas 960 m2, Surat Ukur tanggal 08-08-2002, Nomor : 17/SIMO/2002, tercatat atas NAMA PEMEGANG HAK MOCHAMAD ROZI 13-09-1970.

7.       Sertifikat Hak Milik No. 60/Desa Simo, NIB : 12.18.07.07.00038, Letak Tanah Ds. SIMO, Luas 753 M2, Surat Ukur tanggal 30-12-2002, Nomor : 20/SIMO/2002, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.18.07.07.00038, tercatat atas NAMA PEMEGANG HAK H. MUKADAR Tanggal Lahir 05-06-1943 dan HJ. SUNGAEBAH Tanggal Lahir 03-07-1953.

8.       Sertifikat Hak Milik No. 659/Kelurahan Banjarjo, Surat Ukur tanggal 12-7-2001, Nomor : 95/Banjarjo/2001, Luas 394 m2, NAMA PEMEGANG M. ROZI Tgl. Lahir 13-9-1970.

9.       Sertifikat Hak Milik No. 00148/Desa Simo Luas 3.204 m2, Surat Ukur tanggal 30-12-2014, Nomor : 00109/Simo/2014, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12180707.00182 Letak Tanah, NAMA PEMEGANG HAK HM. ROZI, SE Tanggal Lahir 13/09/1970.

10.    Sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Simo RT.000 RW.00, Kelurahan Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 00525/Desa Simo, NIB : 12180707.00645, Luas 245 m2, Gambar Situasi tanggal 11-6-2019, Nomor : 00547/SIMO/2019, tercatat atas NAMA PEMEGANG HAK HM. Rozi, SE Tanggal Lahir 13/09/1970. (pada Kesepakatan Perdamaian disebut Objek Sengketa II)

11.    Sebidang tanah SAWAH GAMBOHAN yang terletak di Jalan Raya Desa Simo-Kendalrejo, Kelurahan Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas NAMA PEMEGANG HAK M. Rozi. (pada Kesepakatan Perdamaian disebut Objek Sengketa III)

12.    Sebidang tanah dan Bangunan yang terletak Jalan Raya Simo, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 00057/Desa Simo, Luas 960 m2, Surat Ukur tanggal 08-08-2002, Nomor : 17/SIMO/2002, tercatat atas NAMA PEMEGANG HAK MOCHAMAD ROZI 13-09-1970(pada Kesepakatan Perdamaian disebut Objek Sengketa XV)

13.    Sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Jembatan Glendeng 1, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 60/Desa Simo, NIB : 12.18.07.07.00038, Letak Tanah Ds. SIMO, Luas 753 M2, Surat Ukur tanggal 30-12-2002, Nomor : 20/SIMO/2002, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.18.07.07.00038, tercatat atas NAMA PEMEGANG HAK H. MUKADAR Tanggal Lahir 05-06-1943 dan HJ. SUNGAEBAH Tanggal Lahir 03-07-1953(pada Kesepakatan Perdamaian disebut Objek Sengketa XVII)

14.    Sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Raya Simo 99 (Depan SDN I Simo) Kelurahan Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur. (pada Kesepakatan Perdamaian disebut Objek Sengketa XVIII)

15.    Sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Raya Simo No. 1, Kelurahan Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalam Petok D No. 1542, tercatat atas nama Mukadar, No. SPPT (NOP) : 35.23.070.006.008-0070.0 atas nama H.M. Rozi. (pada Kesepakatan Perdamaian disebut Objek Sengketa XIX)

4. Menetapkan dan memberi ijin PEMOHON untuk mengambil dan/atau proses pengambilan uang pada bank :

1.       Tabungan Bisnis Mandiri di Bank Mandiri KCP Bojonegoro Jl. Teuku Umar No. 47 Bojonegoro, Nomor Rekening 140-00-4440201-5, Atas Nama M. ROZI SE., Jl. Lettu Suyitno NO. 17 A RT. 020 RW. 003, Banjarejo, Bojonegoro.

2.       Tabungan di Bank Central Asia BCA KCP Bojonegoro, Nomor Rekening 8640008866 Jl Mastrip No. 72, Bojonegoro, Atas Nama M. ROZI SE.

3.       Tabungan di Bank CIMB Niaga Nomor Rekening 701763811500 Jl Gajah Mada No.99 Atas Nama M. ROZI SE.

5. Menetapkan biaya Permohonan kepada PEMOHON.

ATAU, apabila Pengadilan Agama Bojonegoro berpendapat lain, mohon putusan yang benar dan adil menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak