Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
331/Pdt.P/2025/PA.Bjn WAHYU WASTUTIK BINTI PARMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 331/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat 331/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1WAHYU WASTUTIK BINTI PARMIDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Mansur, S.H., M.H.WAHYU WASTUTIK BINTI PARMIDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Menetapkan Pemohon (WAHYU WASTUTIK BINTI PARMIDI) adalah sebagai hak kuasa asuh anak/wali dari anak kandungnya yang bernama : AZMYA KIRANI PUTRI BINTI NURDANANG, lahir di Bojonegoro, tanggal 12 Mei 2017, khusus hanya untuk melengkapi persyaratan pengajuan pinjaman di Bank Jatim Bojonegoro.
  3. Menghukum Pemohon membayar biaya permohonan ini �sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak