Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
588/Pdt.P/2025/PA.Bjn ARIS SETIANI BINTI MASPITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 588/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat 588/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1ARIS SETIANI BINTI MASPITO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moch. Tohirin, S.H.I., M.H.ARIS SETIANI BINTI MASPITO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan almarhum Moch. Nawawi bin Nurhadi telah meninggal dunia pada tanggal 10 Januari 2021;
  3. Menetapkan Aris Setiani binti Maspito sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama Zanuba Lailatul Inayah binti Moch. Nawawi dan Ahmad Khariri Albar bin Moch. Nawawi  untuk perbuatan Hukum baik di dalam ataupun diluar Pengadilan yang berkaitan dengan Letter C dari Kantor Desa Nomor 277  luas 362 M2 yang terletak di  Mojokampung kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atas nama Saim P. Suminah;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak