Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2026/PA.Bjn KUNDORI BIN MUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2026/PA.Bjn
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat 62/Pdt.P/2026/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1KUNDORI BIN MUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan nama yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan, merubah nama dan tempat lahir yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon yang sebelumnya nama Pemohon: KUNDARI BIN MUNI dan MUNI menjadi KUNDORI BIN MUDI, dan MUDI;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsider:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak