Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PA.Bjn 1.ADI TRIWIBOWO BIN BUDI SUTRISNO
2.DWI SETIYO WATI BINTI ROCHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat 42/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1ADI TRIWIBOWO BIN BUDI SUTRISNO
2DWI SETIYO WATI BINTI ROCHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer  :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan, menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I (ADI TRIWIBOWO BIN BUDI SUTRISNO) dan Pemohon II (DWI SETIYO WATI BINTI ROCHMAN) terhadap seorang anak laki-laki yang bernama Athallah Birenda Almumtaz, yang lahir di Gresik pada tanggal 26 Desember 2024, anak kandung dari bapak Moh. Ainur Rohiqi dan ibu Erika Viandayani;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro guna didaftar di register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II;

Subsider  :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilny a;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak