| Petitum |
PRIMER;
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan wali nikah Pemohon bernama (SUYANTO bin MARSAM) adalah wali adlal;
- Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro untuk menikahkan Pemohon (SRI WAHYUNI binti MARSAM) dengan calon suami Pemohon (SUGIATIN bin KUKUH) sebagai Wali Hakim ;
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Pemohon ;
SUBSIDER;
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |