Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
454/Pdt.P/2025/PA.Bjn WADI BIN WARSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 454/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat 454/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1WADI BIN WARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan nama dan tanggal yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan, merubah nama dan tanggal lahir yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon yang sebelumnya : M. ALI JUWADI menjadi WADI BIN WARSIH dan 05 Juli 1973 menjadi 05 Mei 1970;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsider:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak