Petitum |
Primer :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan orang tua dari Sukardi yaitu Paeran dan Karsi telah meninggal dunia;
- Menetapkan Sukardi bin Paeran telah meninggal dunia;
- Menetapkan anak yang bernama Ahmad Ihsan Nur Rohman bin Sukardi, umur 14 tahun, lahir di Bojonegoro, pada tanggal 21 Maret 2010, masih dibawah umur atau belum dewasa;
- Menetapkan Pemohon (Pariyem bin Saidi) sebagai wali dari anak yang bernama Ahmad Ihsan Nur Rohman bin Sukardi;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsider :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro cq. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Kami mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum islam yang berlaku. |