Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
154/Pdt.P/2025/PA.Bjn | NUR MASHANI MUSTAFIDAH, M.Pd.I BINTI Drs. MAS'UD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pdt.P/2025/PA.Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 154/Pdt.P/2025/PA.Bjn | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan almarhum Joko Priyono bin Agus Sartono telah meninggal dunia pada tanggal 07 November 2010; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Joko Priyono bin Agus Sartono adalah
4. Menetapkan Nur Mashani Mustafidah,M.Pd.I binti Drs. Mas’ud sebagai wali dari anak yang bernama Fairuz Zaidan Arzaqi bin Joko Priyono untuk melakukan klaim Asuransi Pendidikan dan segala administrasi yang berkaitan dengan Nomor Polis 510-3707070 atas nama Fairus Zaidan Arzaqi yang akan dicairkan melalui rekening Bank Mandiri nomor 178-00-0553708-5 atas nama Nur Mashani Mustafidah; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Subsider Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |