Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2024/PA.Bjn Pariyem binti Saidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2024/PA.Bjn
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat 258/Pdt.P/2024/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1Pariyem binti Saidi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Didik Ariyadi, S.HPariyem binti Saidi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan orang tua dari Sukardi yaitu Paeran dan Karsi telah meninggal dunia;
  3. Menetapkan Sukardi bin Paeran telah meninggal dunia;
  4. Menetapkan anak yang bernama Ahmad Ihsan Nur Rohman bin Sukardi, umur 14 tahun, lahir di Bojonegoro, pada tanggal 21 Maret 2010, masih dibawah umur atau belum dewasa;
  5. Menetapkan Pemohon (Pariyem bin Saidi) sebagai wali dari anak yang bernama Ahmad Ihsan Nur Rohman bin Sukardi;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsider :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro cq. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Kami mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum islam yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak