Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PA.Bjn 1.SRI YANTINI BINTI SARIMIN
2.HADI SUTRISNO BIN KASTURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat 98/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1SRI YANTINI BINTI SARIMIN
2HADI SUTRISNO BIN KASTURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon I dan Pemohon II tersebut sebagaimana pada AKTA NIKAH tanggal 03 Juli 1997 nomor: 104/16/VII/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan Ngambon kabupaten Bojonegoro;
  3. Menetapkan, menyatakan nama yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  4. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon I yang sebelumnya SRI HARTINI menjadi SRI YANTINI dan Pemohon II yang sebelumnya SUTRSNO menjadi HADI SUTRISNO
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II;

Subsider:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak