Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
524/Pdt.P/2025/PA.Bjn LAGIONO BIN DARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 524/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat 524/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1LAGIONO BIN DARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan nama dan tanggal lahir yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon yang sebelumnya: LAGI BIN DARMAN menjadi LAGIONO BIN DARMAN dan tanggal lahir yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon yang sebelumnya: 19th menjadi 31 Desember 1951;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsider:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak