Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya Gatut Sulistiyono Bin Kastadji sebagai wali Adhol ;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Bagas Harit’s Wibowo Bin Widyarto Triwibowo dengan wali hakim;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalitidu untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya; |