Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
529/Pdt.P/2024/PA.Bjn DEVY RAMADIAN TYANA PUTRI BINTI GATUT SULISTIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 529/Pdt.P/2024/PA.Bjn
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat 529/Pdt.P/2024/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1DEVY RAMADIAN TYANA PUTRI BINTI GATUT SULISTIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Barno, S.H., M.H.DEVY RAMADIAN TYANA PUTRI BINTI GATUT SULISTIYONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya Gatut Sulistiyono Bin Kastadji sebagai wali Adhol ;
  2. Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Bagas Harit’s Wibowo Bin Widyarto Triwibowo dengan wali hakim;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalitidu untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak