Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
574/Pdt.P/2025/PA.Bjn SUMIYATI BINTI RADIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 574/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat 574/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1SUMIYATI BINTI RADIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani, S.H., M.Hum.SUMIYATI BINTI RADIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PRIMAIR:
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
    3. Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya PARTI BINTI RANDIM menjadi SUMIYATI BINTI RADIM;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
    5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil- adilnya. (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak