| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Mulyono Bin Sarijan) sebagai wali dari anak yang bernama Cahyo Adytama Saputra Bin Randi, Jenis kelamin Laki-laki, Kelahiran Bojonegoro tanggal 05 Januari 2011, Umur 15 tahun, Pekerjaan Pelajar;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Mulyono Bin Sarijan) melakukan perbuatan hukum sebagai wali untuk mewakili kepentingan Cahyo Adytama Saputra Bin Randi, yang belum dewasa untuk kepentingan pengurusan, administrasi dan atau ijin jual/mengalihkan harta berupa sebidang tanah seluas 837 M2 sebagaimana sertifikat Hak Milik No. 296 dan sebidang tanah seluas 2.125 M2 sebagaimana sertifikat Hak Milik No. 297;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
A T A U : Apabila Pengadilan Agama Bojonegoro berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |