Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2025/PA.Bjn ZULAIKAH BINTI SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat 139/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1ZULAIKAH BINTI SALIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moch. Tohirin, S.H.I., M.H.ZULAIKAH BINTI SALIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Menetapkan ahli waris almarhum Mashur bin Dasuki adalah

  1. Zulaikah binti Salim (Isteri)
  2. Moh. Alim Arfiandi Arga Bima bin Mashur (anak kandung laki-laki)

3. Menetapkan Zulaikah binti Salim sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama Moh. Alim Arfiandi Arga Bima bin Mashur untuk melakukan proses jual beli dan segala  administrasinya yang berkait dengan sebidang tanah atas nama Mashur bin Dasuki dengan Nomor SHM : 653, dengan luas 872 M2 tertanggal 19 Maret 2019 yang terletak di Desa Tegalkodo Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur;

4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsider

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak