Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
363/Pdt.P/2024/PA.Bjn | 1.Murtini binti Suparjo 2.Alif Yatin binti Slamet Winarto 3.Sri Yanuastuti binti Slamet Winarto 4.Ahmad Subchan bin Slamet Winarto 5.Mukhlis Riza bin Djuhardi 6.Ahmad Nuruddin bin Djuhardi 7.Indah Kholili binti Djuhardi 8.Barry Marwinda bin Bambang Riyanto 9.Benny Apriyanto bin Bambang Riyanto 10.Bagus Abimanyu bin Bambang Riyanto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 363/Pdt.P/2024/PA.Bjn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 363/Pdt.P/2024/PA.Bjn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan bahwa Mat Seran Bin Somo Astro telah meninggal dunia; 3. Menetapkan Para Pemohon, yang bernama:
merupakan Ahli Waris dari alm. Mat Seran; 4. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris untuk mengurus harta peninggalan berupa sebidang tanah pertanian berdasarkan Buku C Desa Nomor 323 Persil Nomor 22 Klas II dengan luas 970 M2 (sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Mat Seran B Warsinah yang terletak di Jl. Sunan Kalijogo RT/RW: 017/008, Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro pada Pemerintah Desa, Notaris-PPAT, Kantor Pertanahan/ Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau instansi pemerintah terkait lainnya; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon; SUBSIDER : Apabila Yth. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro c.q. Majelis hakim yang memeriksa berpendapat lain, kami mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |