Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
156/Pdt.P/2025/PA.Bjn M. LUKMAN HAKIM BIN DURRI RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 156/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat 156/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1M. LUKMAN HAKIM BIN DURRI RIDWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhumah Dian Novita binti Adenan telah meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2025;
  3. Menetapkan M. LUKMAN HAKIM BIN DURRI RIDWAN (Pemohon) sebagai pemegang kuasa asuh atas 2 orang anak yang bernama Khumaira’ Zahratun Kamila, perempuan, Bojonegoro, 29 Oktober 2017 (umur 7 tahun), dan Muhammad Umar Al Faruq, laki-laki, Bojonegoro, 08 Oktober 2019 (umur 5 tahun);
  4. Menetapkan ahli waris Almarhumah Dian Novita binti Adenan adalah:
    1. M. Lukman Hakim bin Durri Ridwan, (Suami/Pemohon);
    2. Khumaira’ Zahratun Kamila, (Anak Kandung);
    3. Muhammad Umar Al Faruq, (Anak Kandung);
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Subsidair:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak