Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
601/Pdt.P/2025/PA.Bjn SITI MUAWANAH BINTI QOMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 601/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat 601/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1SITI MUAWANAH BINTI QOMARUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Labibul Umam, S.H.SITI MUAWANAH BINTI QOMARUDIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada KUtipan Akta Nikah Penohon N0. 434/59/XI/1990 dari ST. Mu’awanah menjadi Siti Muawanah;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngraho setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngraho;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Blora atau Majlis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak