| Petitum |
- PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya PARTI BINTI RANDIM menjadi SUMIYATI BINTI RADIM;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil- adilnya. (Ex aequo et bono). |