Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
390/Pdt.P/2025/PA.Bjn KARMINAH BINTI ZAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 390/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat 390/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1KARMINAH BINTI ZAMAD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Khasan Saifullah, S.H.KARMINAH binti ZAMAD
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan wali nikah Pemohon bernama Salikun bin Zamad adalah Wali Adhol;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon Karminah binti Zamad untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama Sumiran bin Jamin;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro sebagai wali hakim terhadap Pemohon;
  5. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

A T A U : Apabila Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak