Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
399/Pdt.P/2025/PA.Bjn | 1.SETIYO BOESONO BIN SOEMANI SUMOHADIJOYO 2.AJENG KUSUMANINGRUM BINTI IMAM BAMBANG SUROSO 3.DEANTHA RENDRA KUMARA BINTI IMAM BAMBANG SUROSO 4.WULAN TRI ANGGAR SARI BINTI IMAM BAMBANG SUROSO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 399/Pdt.P/2025/PA.Bjn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | 399/Pdt.P/2025/PA.Bjn | |||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan bahwa Soemani Sumohadijoyo (Alm.) telah meninggal dunia pada tahun 1983; 3. Menetapkan Para Pemohon, yang bernama: a. Ajeng Kusuma Ningrum binti Imam Bambang Suroso (Pemohon I); b. Deantha Renda Kumara bin Imam Bambang Suroso (Pemohon II); c. Wulan Tri Anggar Sari binti Imam Bambang Suroso (Pemohon III); d. Setiyo Boesono bin Soemani Sumohadijoyo (Pemohon IV); merupakan Ahli Waris dari Soemani Sumohadijoyo (Alm.); 4. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris untuk mengurus harta peninggalan berupa tanah pekarangan berdasarkan Buku C Desa Nomor 585 Persil Nomor 32 Klas II dengan luas 940 M2 (sembilan ratus empat puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Soemani P. Endang Djajadi yang terletak di Desa/Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro pada Pemerintah Desa/Kelurahan, Notaris-PPAT, Kantor Pertanahan/ Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau instansi pemerintah terkait lainnya; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon; SUBSIDER: Apabila Yth. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro c.q. Majelis hakim yang memeriksa berpendapat lain, kami mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |