Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2026/PA.Bjn Sukijan bin Sariman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2026/PA.Bjn
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat 228/Pdt.P/2026/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1Sukijan bin Sariman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Ahmad Muzakka, S.H., M.H.Sukijan bin Sariman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Sukijan) sebagai wali sah bagi anak-anak di bawah umur, yaitu:
    a. Reva Meira Nur Fanisa, Tempat Tanggal Lahir 24 Mei 2009;
    b. Andini Althofunnisa, Tempat Tanggal Lahir 11 November 2010;
    c. Clarissa Nayla Azzahra, Tempat Tanggal Lahir 02 Juli 2020;
    d. Achmad Adrian Wibowo, Tempat tanggal lahir, Bojonegoro, 29 Maret 2016;
  3. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk:
    a. mengurus kepentingan pribadi anak-anak di bawah umur;
    d. mengurus dan mewakili anak-anak dalam pengelolaan harta warisan;
    c. melakukan perbuatan hukum atas harta waris, sertifikasi ulang, pemecahan sertifikat, balik nama termasuk jual beli demi kepentingan pendidikan, pemeliharaan, dan masa depan anak-anak serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum berupa melakukan perbuatan hukum atas harta waris, sertifikasi ulang, pemecahan sertifikat, balik nama serta penjualan harta peninggalan yang menjadi hak anak sebagai ahli waris, berupa dua bidang tanah yang masih terdaftar atas nama Sarmi (nenek dari anak selaku ahli waris), mengingat kedua orang tua anak selaku ahli waris telah meninggal dunia, yaitu:
    a. SHM Nomor 416 dengan luas 750 m?2;;
    b. SHM Nomor 417 dengan luas 430 m?2;;
    dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
    a. Sebelah Utara        : tanah milik Sdr.Wartono;
    b. Sebelah Timur       : tanah milik Sdr. Urip;
    c. Sebelah Selatan     : Jalan PUK jurusan Kepohbaru;
    d. Sebelah Barat        : tanah milik Sdr. Suprapsono.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro berpendapat lain mohon putusan hukum yang seadil-adilnya(ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak