Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
154/Pdt.P/2025/PA.Bjn | NUR MASHANI MUSTAFIDAH, M.Pd.I BINTI Drs. MAS'UD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pdt.P/2025/PA.Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 154/Pdt.P/2025/PA.Bjn | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan almarhum Joko Priyono bin Agus Sartono telah meninggal dunia pada tanggal 07 November 2010; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Joko Priyono bin Agus Sartono adalah
4. Menetapkan Nur Mashani Mustafidah,M.Pd.I binti Drs. Mas�ud �sebagai wali dari anak yang bernama Fairuz Zaidan Arzaqi bin Joko Priyono untuk melakukan klaim Asuransi Pendidikan dan segala administrasi yang berkaitan dengan Nomor Polis 510-3707070 atas nama Fairus Zaidan Arzaqi yang akan dicairkan melalui rekening Bank Mandiri nomor 178-00-0553708-5 atas nama Nur Mashani Mustafidah; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Subsider Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |