| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara hukum bahwa Pemohon (ENI RAHAYU Binti WARDI alias ENI RAHAYU Binti ENAH) adalah anak yang tidak memiliki Wali Nasab yang sah dan/atau Wali Nasabnya Mafqud;
- Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, atau Pegawai Pencatat Nikah yang ditunjuk, untuk bertindak sebagai Wali Hakim dalam pernikahan Pemohon (ENI RAHAYU Binti WARDI alias ENI RAHAYU Binti ENAH) dengan calon suami Pemohon bernama (SISWANTO Bin SUKAMAT);
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |