Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1677/Pdt.G/2025/PA.Bjn | H. RAZAK BIN AHMAD BIN TOLAK | FIERLA NURITA WIDAYANTI BINTI BAMBANG WIDODO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 1677/Pdt.G/2025/PA.Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 1677/Pdt.G/2025/PA.Bjn | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat; 2. Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yaitu : Bangunan rumah seluas 73.5 M2 (tujuh puluh tiga koma lima Meter Persegi) yang terletak di Dusun Jambean RT 022 RW 005 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara berbatasan dengan tanah an Bapak Radi - Sebelah Timur adalah jalan Gg Perumahan I dan timurnya gang adalah Gedung Kodim; - Sebelah selatan berbatasan dengan gedung Madrasah Minu Unggulan Kabupaten Bojonegoro; - Sebelah barat berbatasan dengan rumah an ibu Kusmiati; 3. Menerima dan mengabulkan Permohonan Sita Marital Penggugat untuk seluruhnya; 4. Memerintahkan Panitera / Jurusita Pengadilan Agama Bojonegoro Untuk meletakkan Sita Marital atas Harta bersama sebagaimana poin 2; 5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat; SUBSIDAIR: Atau Pengadilan Agama Bojonegoro berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |