Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2025/PA.Bjn 1.HALIFAH BINTI HASAN
2.AHMAD SONA ERIK ARIZA BIN MOH. MUNDASIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat 188/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1HALIFAH BINTI HASAN
2AHMAD SONA ERIK ARIZA BIN MOH. MUNDASIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Moh. Mundasir bin Kasrum telah meninggal dunia pada tanggal 04 Desember 2005;
  3. Menetapkan Halifah binti Hasan (Pemohon I) sebagai wali dari 1 orang cucu laki-laki bernama Dhika Putra Pratama lahir di Bojonegoro tanggal 03 Agustus 2015 (umur 9 tahun);
  4. Menetapkan ahli waris Moh. Mundasir bin Kasrum adalah:
    1. Halifah binti Hasan, (isteri/ Pemohon I);
    2. Ahmad Sona Erik Ariza bin Moh. Mundasir, (anak Kandung/ Pemohon II);
    3. Dhika Putra Pratama (cucu kandung);
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Subsidair:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak