| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan permohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan Pemohon selaku ibu kandung dari GUNTUR KUKUH CAHYONO sebagai wali yang sah untuk melaksanakan pembagian pengurusan, menjual dan melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan harta peninggalan berupa sebidang tanah dengan register SHM Nomor : 258 Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan luas 855 M2, atas nama Mani.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |