Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
536/Pdt.P/2024/PA.Bjn 1.IDA MARSANTI BINTI SUKATNO
2.MOCH. SHOLEH BIN HARIYANTO
3.MOCH. RAGIL YANUARI BIN HARIYANTO
4.YUSWATI BINTI DAMPAK
5.DAVID HANDOYO BIN HARIYANTO
6.SISWO IRIYANTO BIN HARIYANTO
7.EKO SISWANTO BIN HARIYANTO
8.SITI AULYA BINTI HARIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 536/Pdt.P/2024/PA.Bjn
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat 536/Pdt.P/2024/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1IDA MARSANTI BINTI SUKATNO
2MOCH. SHOLEH BIN HARIYANTO
3MOCH. RAGIL YANUARI BIN HARIYANTO
4YUSWATI BINTI DAMPAK
5DAVID HANDOYO BIN HARIYANTO
6SISWO IRIYANTO BIN HARIYANTO
7EKO SISWANTO BIN HARIYANTO
8SITI AULYA BINTI HARIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Mutholib, S.H., M.H.IDA MARSANTI BINTI SUKATNO
2H. Abdul Mutholib, S.H., M.H.MOCH. SHOLEH BIN HARIYANTO
3H. Abdul Mutholib, S.H., M.H.MOCH. RAGIL YANUARI BIN HARIYANTO
4H. Abdul Mutholib, S.H., M.H.YUSWATI BINTI DAMPAK
5H. Abdul Mutholib, S.H., M.H.DAVID HANDOYO BIN HARIYANTO
6H. Abdul Mutholib, S.H., M.H.SISWO IRIYANTO BIN HARIYANTO
7H. Abdul Mutholib, S.H., M.H.EKO SISWANTO BIN HARIYANTO
8H. Abdul Mutholib, S.H., M.H.SITI AULYA BINTI HARIYANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menetapkan Almarhum HARIYANTO bin SALIM telah meninggal dunia pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024;

3. Menetapkan ahli waris Almarhum HARIYANTO bin SALIM adalah:

  1. IDA MARSANTI (Istri ke-dua, Pemohon I)
  2. MOCH. SHOLEH (anak kandung dari istri ke-dua, Pemohon II )
  3. MOCH. RAGIL YANUARI (anak kandung dari istri ke-dua,Pemohon III)
  4. YUSWANTI (Istri Pertama, Pemohon IV)
  5. DAVID HANDOYO (anak kandung dari istri pertama,Pemohon V)
  6. SISWO IRIYANTO (anak kandung dari istri pertama,Pemohon VI)
  7. EKO SISWANTO (anak kandung dari istri pertama,Pemohon VII)
  8. SITI AULYA (anak kandung dari istri pertama,Pemohon VIII)

4. MenetapkanĀ para Pemohon II,III,VI,VII dan VIII sepakat untuk mengurus uang santunan/ duka Almarhum dikuasakan/ diwakilkan sepenuhnya kepada Pemohon I sampai selesai penerimaan uang tersebut.

5. Membebankan biaya perkara pada Para Pemohon;

Subsidair:

Apabila Pengadilan berpendapa lain, mohon penetapa yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak