| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan / Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari nama asal PAIJAN Binti JOYO KROMO diubah menjadi FAUZAN Binti JOYO KROMO dan tempat tangal lahir yang awalnya Bojonegoro, 01 Mei 1969 menjadi Bojonegoro, 25 Maret 1969, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk segera mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini Kepada KUA kecamatan Ngambon.
- Menetapkan / Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah tempat tangal lahir Pemohon WAKINI Binti TARMO dari tempat tangal lahir yang awalnya Bojonegoro, 01 Oktober 1975 menjadi Bojonegoro, 05 Oktober 1975, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk segera mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini Kepada KUA kecamatan Ngambon.
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
A T A U : Apabila Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex ae quo et bono). |