Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.G/2025/PA.Bjn | 1.ENDANG SUSILOWATI BINTI SUKAT 2.DWI CAHYO SUSILO BIN SUKAT 3.DODIE IRAWAN BIN SURATNI 4.WIDA AYULARASATI BINTI SURATNI 5.SUPRAPTO BIN SURADI 6.ENDANG ESWIWIK BINTI SURADI 7.SRI WENI BINTI SURADI |
SUNARTI BINTI SURADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2025/PA.Bjn | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 67/Pdt.G/2025/PA.Bjn | ||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan Waris Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Almarhum SURADI Bin PAIDIN telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember tahun 1997 sebagaimana surat kematian nomor 3522-KM-28032023-0022 di Bojonegoro karena Sakit dan dalam keadaan memeluk agama Islam, bertempat tinggal terakhir di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur; 3. Menyatakan Almarhum SUKAT Bin SURADI telah meninggal dunia pada 04 Juli 2021 sebagaimana surat kematian nomor 474.3/308/235.22.11.2023/VI/2023 di Bojonegoro karena Sakit dan dalam keadaan memeluk agama Islam, bertempat tinggal terakhir di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 4. Menyatakan Almarhum SURATNI Bin SURADI telah meninggal dunia pada 27 Februari 2020 sebagaimana surat kematian nomor 470/28/438.7.6.7/2019 di Sidoarjo karena Sakit dan dalam keadaan memeluk agama Islam, bertempat tinggal terakhir di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 5. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum SURADI Bin PAIDIN adalah:
6. Menetapkan Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti yang sah dari Almarhum SUKAT Bin SURADI adalah:
7. Menetapkan Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti yang sah dari Almarhum SURATNI Bin SURADI adalah:
8. Menetapkan harta waris dari Almarhum SURADI Bin PAIDIN berupa :
Sebelah Utara : tanah milik Sahari Sebelah Timur : tanah milik Murwati Sebelah Selatan: tanah milik Karjan/Masngut Sebelah Barat : tanah milik Hartono/Kambyah Yang hingga kini baik surat maupun fisiknya dikuasai penuh oleh Tergugat;
Sebelah Utara : tanah milik Sriweni Sebelah Timur : Jalan PUK Desa Bakung Sebelah Selatan : tanah milik Sampur Sebelah Barat : tanah milik Sriweni Yang hingga kini baik surat maupun fisiknya dikuasai penuh oleh Tergugat;
Sebelah Utara : tanah milik Endang Iswiwik Sebelah Timur : tanah milik Amsyiah Sebelah Selatan : tanah milik Ranti Sebelah Barat : tanah milik Sriweni Yang hingga kini baik surat maupun fisiknya dikuasai penuh oleh Tergugat;
Sebelah Utara : tanah milik Sukut Sebelah Timur : tanah milik Muri Sebelah Selatan : tanah milik Sugarwo Sebelah Barat : tanah milik Karsono Yang hingga kini baik surat maupun fisiknya dikuasai penuh oleh Tergugat;
Sebelah Utara : tanah milik Markini Sebelah Timur : tanah milik Kamid Sebelah Selatan : tanah milik Salam Sebelah Barat : tanah milik Salam Yang hingga kini baik surat maupun fisiknya dikuasai penuh oleh Para Tergugat;
Sebelah Utara : tanah milik Ngari Sebelah Timur : tanah milik Kunadi Sebelah Selatan : tanah milik Joko Sebelah Barat : tanah milik Karsono/Kader Hansip Yang hingga kini baik surat maupun fisiknya dikuasai penuh olehTergugat;
Sebelah Utara : Kantor Desa Bakung Sebelah Timur : tanah milik Satiman Sebelah Selatan : tanah milik Darsono Sebelah Barat : tanah milik Musyid Yang hingga kini baik surat maupun fisiknya dikuasai penuh oleh Tergugat;
Sebelah Utara : tanah milik sadik Sebelah Timur : tanah milik karjan Sebelah Selatan : tanah milik darmudji Sebelah Barat : tanah milik hansah Yang hingga kini baik surat maupun fisiknya dikuasai penuh oleh Tergugat; 9. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris SURADI Bin PAIDIN menurut Hukum Waris Islam atau menurut Undang-Undang yang berlaku; 10. Menyatakan bahwa penguasaan atas obyek sengketa waris baik surat maupun fisiknya oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 11. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa waris baik surat maupun fisiknya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik untuk kemudian dapat dibagi diantara para ahli waris yang sah dari Almarhum SURADI Bin PAIDIN sesuai dengan Hukum Waris Islam atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; 12. Memerintahkan kepada Penggugat menunjuk Lembaga Apraisal untuk melakukan penilaian atas obyek sengketa waris; 13. Menetapkan terhadap obyek sengketa waris dapat dilaksanakan penjualan dimuka umum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) yang kemudian hasil penjualan tersebut dapat dibagi kepada para ahli waris sesuai Hukum Waris Islam atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; 14. Memerintahkan Turut Tergugat untuk Patuh dan Taat pada isi Putusan 15. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap obyek sengketa waris pada Angka 9 huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h pada gugatan ini; 16. Menetapkan seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan untuk proses pembagian obyek sengketa waris dibebankan kepada hasil penjualan obyek sengketa waris; 17. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya; 18. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |