| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Tri Astuti Handayani, S.H., M.Hum. | SUMARNING BINTI MU'ASIM | | 2 | Dr. Tri Astuti Handayani, S.H., M.Hum. | ARYA WIRAWAN BIN BOWO LISTIYANTO | | 3 | Dr. Tri Astuti Handayani, S.H., M.Hum. | MUHAMMAD HADYAN BAQI BIN BOWO LISTIYANTO |
|
| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum Bowo Listiyanto bin Soeprapto telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2025;
- Menetapkan ahli waris Almarhum Bowo Listiyanto bin Soeprapto adalah:
a. SUMARNING BINTI MU’ASIM, (Istri / Pemohon I);
b. ARYA WIRAWAN BIN BOWO LISTIYANTO, (anak kandung / Pemohon II);
c. MUHAMMAD HADYAN BAQI BIN BOWO LISTIYANTO, (anak kandung / Pemohon III);
- Menetapkan SUMARNING BINTI MU’ASIM yang merupakan Ibu Kandung Pemohon II dan Pemohon III sekaligus istri Almarhum Bowo Listiyanto bin Soeprapto sebagai perwakilan untuk mengambil uang dan melakukan penutupan Sukuk Tabungan dengan nominal Rp. 450.000.000,00,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor seri ST011T4 atas nama Bowo Listiyanto, beserta Deposito Berjangka dengan nominal Rp. 600.000.000,00,- (Enam Ratus Juta Rupiah) di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor seri AB00249569 atas nama Bowo Listiyanto;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |