| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan / Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari nama asal DARTIK diubah menjadi HARTATIK dan Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk segera mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini Kepada KUA kecamatan Ngasem.
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
A T A U : Apabila Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex ae quo et bono). |