Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Moh. Khoiri telah meninggal dunia;
- Menetapkan anak yang bernama Ermaya Ihsannuddin Rohmanto binti Moh. Khoiri umur ± 15 tahun, Laki-laki, lahir di Bojonegoro, pada tanggal 11 Maret 2010, masih dibawah umur atau belum dewasa;
- Menetapkan Pemohon (SITI NURKHAYATHI BINTI KASIR) sebagai wali (kuasa asuh) dari anak yang bernama Ermaya Ihsannuddin Rohmanto binti Moh. Khoiri mewakili di dalam maupun diluar pengadilan;
- Menetapkan Pemohon untuk mengurus proses turun waris (TW) atas beberapa bidang tanah yang akan kami uraikan sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan dengan luas 872 M2 (delapan ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Semawot Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana terurai berdasarkan surat ukur (gambar situasi) Nomor 00286/Semawot/2022 tertanggal 11 Juli 2022 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 309 atas nama Moh. Khoiri;
- Sebidang tanah pertanian dengan luas 2.873 M2 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Kalicilik Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana terurai berdasarkan surat ukur (gambar situasi) Nomor 02266/Kalicilik/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02578 atas nama Moh. Khoiri;
- Sebidang tanah pekarangan dengan luas 4.548 M2 (empat ribu lima ratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana terurai berdasarkan surat ukur (gambar situasi) Nomor 159/Sukosewu/2007 tertanggal 26 Juli 2007 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 28 atas nama Moh. Khoiri;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER:
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro cq. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Kami mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum islam yang berlaku. |