Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2025/PA.Bjn CHOLIFATUN NIMAH BINTI MUTASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat 164/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1CHOLIFATUN NIMAH BINTI MUTASIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki bernama Muchtasim bin Mariyadi dengan seorang Perempuan yang bernama Muntiah binti Sunandir di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro sebagaimana pada Akta Nikah Nomor 496/72/VIII/1979 tanggal 31 Agustus 1979;
  3. Menetapkan, menyatakan nama yang tersebut pada AKTA NIKAH orang tua Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  4. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon yang sebelumnya Muchtasim menjadi Mutasim;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsider:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak