| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, mengubah Pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya tertulis ‘’SUDANANG’’ menjadi ‘’DANANG’’ ;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur setelah salinan Putusan/Penetapan Pengadilan ini diterima, untuk mencatat pembetulan tersebut dalam Register Akta Nikah dan menerbitkan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah baru dengan data yang benar;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |